Rabu, 23 Desember 2009

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.

Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.

Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.

Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Dari penjelasan uraian di atas dapatkah Anda memberikan contoh lain?

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

  1. Perasaan senasib
    Saya harap Anda sudah mengerti bukan? Karena di muka telah dijelaskan tentang perlawanan bangsa pada waktu penjajahan Portugis, Belanda, serta bangsa Jepang terhadap bangsa Indonesia. Baiklah yang berikutnya ….
  2. Kebangkitan Nasional
  3. Sumpah Pemuda
  4. Proklamasi Kemerdekaan

Tetapi apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.

Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:

1)

Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2)

Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)

Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4)

Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5)
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Susunan Pemerintah Daerah







Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

  • Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota

Pembentukan dan Penghapusan

Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:

  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional; dan
  6. agama.

Urusan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Penyelenggaraan Pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:

  1. asas kepastian hukum;
  2. asas tertib penyelenggara negara;
  3. asas kepentingan umum;
  4. asas keterbukaan;
  5. asas proporsionalitas;
  6. asas profesionalitas;
  7. asas akuntabilitas;
  8. asas efisiensi; dan
  9. asas efektivitas.Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Perangkat Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.

DPRD

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Pilkada

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.

Kepegawaian Daerah

Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.

Perda dan Perkada

Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Perencanaan Pembangunan

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

  1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda;
  2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda
  3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.

Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.

Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Sumber pendapatan daerah terdiri atas:

  1. pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
  2. dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
  3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kerjasama dan Perselisihan

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.


Prinsip Dasar Peta dan Pemetaan

Prinsip Dasar Peta dan Pemetaan


A. Pengertian Peta

Pernahkah Anda melihat peta? Kalau sudah, apakah sebenarnya peta itu? Peta merupakan alat utama di dalam ilmu geografi, selain foto udara dan citra satelit. Melalui peta, seorang dapat mengamati kenampakan permukaan bumi lebih luas dari batas pandang manusia.

1. Menurut ICA (International Cartographic Association)

Peta adalah suatu gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak yan dipilih dari permukaan bumi, yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa. Pada umumnya, peta digambarkan pada suatu bidang datar dan diperkecil atau diskalakan.

Kalau Anda bertanya kapan peta mulai ada dan digunakan manusia? Jawabannya adalah peta mulai ada dan digunakan manusia, sejak manusia melakukan penjelajahan dan penelitian. Walaupun masih dalam bentuk yang sangat sederhana yaitu dalam bentuk sketsa mengenai lokasi suatu tempat.

2. Pada awal abad ke 2 (87 M – 150 M), Claudius Ptolomaeus mengemukakan mengenai pentingnya peta. Kumpulan dari peta peta karya Claudius Ptolomaeus dibukukan dan diberi nama “Atlas Ptolomaeus”.

Ilmu yang membahas mengenai peta adalah kartografi. Sedangkan orang ahli membuat peta disebut kartografer.

B. Macam-macam Peta

1. Ditinjau dari jenisnya

Ditinjau dari jenisnya, peta dibedakan menjadi dua, yaitu peta foto dan peta garis. Peta foto ialah peta yang dihasilkan dari muzaik foto udara/ortofoto yang dilengkapi garis kontur, nama, dan legenda. Peta garis ialah peta yang menyajikan detail alam dan buatan manusia dalam bentuk titik, garis, dan luasan.

2. Ditinjau dari skalanya

Berdasarkan skalanya peta diklasifikasikan menjadi lima yaitu :

  • Peta kadaster berskala 1 : 100 s/d 1 : 5000
  • Peta skala besar berskala 1 : 5000 s/d 1 : 250.000
  • Peta skala sedang berskala 1 : 250.000 s/d 1 : 500.000
  • Peta skala kecil berskala 1 : 500.000 s/d 1 : 1.000.000
  • Peta skala geografi berskala lebih dari 1 : 1.000.000
  • Peta umum/PetaIkhtisar adalah peta yang menggambarkan segala Sesutu yang ada di permukaan bumi.
  • Peta Khusus/Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan kenampakan-kenampakan tertentu di permukaan bumi.

3. Ditinjau dari informasinya

Contohnya : Peta kepadatan penduduk, Peta geologi, peta penggunaan lahan, dll.

C. Komponen-komponen/Kelengkapan Peta

Peta yang baik biasanya dilengkapi dengan komponen-komponen peta, agar peta mudah dibaca, ditafsirkan dan tidak membingungkan. Adapun komponenkomponen yang harus dipenuhi dalam suatu peta antara lain:

1. Judul peta

2. Skala peta

3. Legenda atau keterangan

4. Tanda arah atau orientasi

5. Simbol dan warna

6. Sumber dan tahun pembuatan peta

7. Proyeksi peta

Untuk lebih jelasnya mengenai arti dan manfaat dari komponen-komponen peta tersebut, silahkan Anda pelajari uraian berikut ini.

1. Judul Peta

Pada peta yang pernah Anda lihat, di bagian manakah biasanya judul peta diletakkan? Judul peta memuat isi peta. Dari judul peta Anda dapat segera mengetahui data daerah mana yang tergambar dalam peta tersebut.

Contoh:

- Peta Penyebaran Penduduk Pulau Jawa.

- Peta Tata Guna Tanah Propinsi Bali.

- Peta Indonesia.

Judul peta merupakan komponen yang sangat penting. Biasanya, sebelum

membaca memperhatikan isi peta, pasti terlebih dahulu judul yang dibacanya.

Judul peta hendaknya memuat/mencerminkan informasi yang sesuai dengan

isi peta. Selain itu, judul peta jangan sampai menimbulkan penafsiran ganda

pada peta.

Judul peta biasanya diletakkan di bagian tengah atas peta. Tetapi judul peta

dapat juga diletakkan di bagian lain dari peta, asalkan tidak mengganggu

kenampakkan dari keseluruhan peta.

2. Skala Peta

Skala adalah perbandingan jarak antara dua titik sembarang di peta dengan

jarak sebenarnya di permukaan bumi, dengan satuan ukuran yang sama.

Skala ini sangat erat kaitannya dengan data yang disajikan.

Bila ingin menyajikan data yang rinci, maka digunakan skala besar, misalnya

1 : 5000. Sebaliknya, apabila ingin ditunjukkan hubungan kenampakan secara

keseluruhan, digunakan skala kecil, misalnya skala 1 : 1000.000.

Contoh:

skala 1 : 500.000 artinya 1 bagian di peta sama dengan 500.000 jarak yang

sebenarnya, apabila dipakai satuan cm maka artinya 1 cm jarak di peta sama

dengan 500.000 cm (5 km) jarak sebenarnya di permukaan bumi. Skala peta

akan dibahas lebih rinci pada modul berikutnya nanti.

3. Legenda atau keterangan

Legenda pada peta menerangkan arti dari simbol-simbol yang terdapat pada

peta. Legenda itu harus dipahami oleh si pembaca peta, agar tujuan

pembuatan peta itu mencapai sasaran. Legenda biasanya diletakkan di pojok

kiri bawah peta. Selain itu legenda peta dapat juga diletakkan pada bagian

lain peta, sepanjang tidak mengganggu kenampakan peta secara

keseluruhan.

Lihat gambar 1.1.

+ + + + + + + : batas negara

+ • + • + • + • : batas provinsi

– • – • – • – • : batas kabupaten

: jalan kereta api.

: jalan raya/sungai

: gunung/gunung api

: Ibu kota propinsi

: Ibu kota kabupaten

: Kota lainnya

: danau

: rawa

: bandar udara

: pelabuhan

Gambar 1.1. Contoh legenda/ keterangan pada peta.

4. Tanda Arah atau Tanda Orientasi

Tanda arah atau tanda orientasi penting artinya pada suatu peta. Gunanya

untuk menunjukkan arah utara, Selatan, Timur dan Barat. Tanda orientasi

perlu dicantumkan pada peta untuk menghindari kekeliruan. Tanda arah pada

peta biasanya berbentuk tanda panah yang menunjuk ke arah Utara. Petunjuk

ini diletakkan di bagian mana saja dari peta, asalkan tidak mengganggu

kenampakan peta.

Lihat gambar 1.2.

Gambar 1.2. Contoh beberapa tanda orientasi atau petunjuk arah pada peta yang lazim digunakan.

5. Simbol dan Warna

Agar pembuatan peta dapat dilakukan dengan baik, ada dua hal yang perlu

mendapat perhatian, yaitu simbol dan warna.

Uraian berikut ini akan menjelaskan satu demi satu mengenai pengertian simbol

dan warna tersebut

a. Simbol Peta

Pada peta, Anda juga akan melihat simbol-simbol, gunanya agar informasi

yang disampaikan tidak membingungkan. Simbol-simbol dalam peta harus

memenuhi syarat, sehingga dapat menginformasikan hal-hal yang

digambarkan dengan tepat.

Syarat-syarat tersebut adalah:

- sederhana

- mudah dimengerti

- bersifat umum

b. Macam-macam simbol peta:

1) Macam-macam simbol peta berdasarkan bentuknya

Bentuk-bentuk simbol yang digunakan pada peta berbeda-beda tergantung dari jenis petanya.

a) Simbol titik, digunakan untuk menyajikan tempat atau data posisional, seperti simbol kota, pertambangan, titik trianggulasi (titik ketinggian) tempat dari permukaan laut dan sebagainya.

b) Simbol garis, digunakan untuk menyajikan data geografis misalnya sungai, batas wilayah, jalan, dan sebagainya.

c) Simbol luasan (Area), digunakan untuk menunjukkan kenampakan area misalnya rawa, hutan, padang pasir dan sebagainya.

d) Simbol aliran, digunakan untuk menyatakan alur dan gerak

e) Simbol batang, digunakan untuk menyatakan harga/dibandingkan harga lainnya/nilai lainnya.

f) Simbol lingkaran, digunakan untuk menyatakan kuantitas (jumlah)dalam bentuk persentase.

g) Simbol bola, digunakan untuk menyatakan isi (volume), makin besarsimbol bola menunjukkan isi (volume) makin besar dan sebaliknyamakin kecil bola berarti isi (volume) makin kecil.

2) Macam-macam simbol peta berdasarkan sifatnya

Simbol-simbol yang Anda lihat pada peta, ada yang menyatakan jumlah dan ada yang hanya membedakan. Berdasarkan sifatnya, simbol peta dibedakan menjadi dua macam yaitu:

a) Simbol yang bersifat kualitatif

Simbol ini digunakan untuk membedakan persebaran benda yang digambarkan. Misalnya untuk menggambarkan daerah penyebaran hutan, jenis tanah, penduduk dan lainnya.

b) Simbol yang bersifat kuantitatif

Simbol ini digunakan untuk membedakan atau menyatakan jumlah.

3) Macam macam simbol berdasarkan fungsinya

Penggunaan simbol pada peta tergantung fungsinya. Untuk menggambarkan bentuk-bentuk muka bumi di daratan, di perairan, atau bentuk-bentuk budaya manusia.

Berdasarkan fungsinya simbol peta dapat dibedakan menjadi:

a) Simbol daratan, digunakan untuk simbol-simbol permukaan bumi di daratan.

Contoh: gunung, pegunungan, gunung api.

b) Simbol perairan, digunakan untuk simbol-simbol bentuk perairan.

c) Simbol budaya, digunakan untuk simbol simbol, bentuk hasil budaya.

c. Warna

Perhatikan peta yang ada di sekolah Anda, warna apa saja yang ada pada peta tersebut? Peta yang berwarna akan lebih indah dilihat dan kenampakan yang ingin disajikan juga kelihatan lebih jelas. Tidak ada peraturan yang baku mengenai penggunaan warna dalam peta. Jadi penggunaan warna adalah bebas, sesuai dengan maksud atau tujuan si pembuat peta, dan kebiasaan umum.

Contohnya:

1) Untuk laut, danau digunakan warna biru.

2) Untuk temperatur (suhu) digunakan warna merah atau coklat.

3) Untuk curah hujan digunakan warna biru atau hijau.

4) Daerah pegunungan tinggi/dataran tinggi (2000 – 3000 meter) digunakan warna coklat tua.

5) Untuk dataran rendah (pantai) ketinggian 0 sampai 200 meter daripermukaan laut digunakan warna hijau.

Dilihat dari sifatnya, warna pada peta dapat dibedakan menjadi dua macam,

yaitu: Yang bersifat kualitatif dan yang bersifat kuantitatif. Yang bersifat kualitatif hanya membedakan unsurnya saja. Sedangkan yang bersifat kuantitatif terutama dimaksudkan untuk menunjukkan jumlah atau nilai gradasinya, meskipun juga untuk membedakan unsurnya.

6. Sumber dan Tahun Pembuatan Peta

Bila Anda membaca peta, perhatikan sumbernya. Sumber memberi kepastian kepada pembaca peta, bahwa data dan informasi yang disajikan dalam peta tersebut benar benar absah (dipercaya/akurat), dan bukan data fiktif atau hasil rekaan. Hal ini akan menentukan sejauh mana si pembaca peta dapat mempercayai data/informasi tersebut. Selain sumber, perhatikan juga tahun pembuatannya. Pembaca peta dapat mengetahui bahwa peta itu masih cocok atau tidak untuk digunakan pada masa sekarang atau sudah kadaluarsa karena sudah terlalu lama.

7. Inset peta

Inset peta menunjukan lokasi daerah yang dipetakan terhadap daerah di sekitarnya yang lebih luas. Kegunaan inset adalah untuk menjelaskan salah satu bagian dari peta dan untuk menjukan lokasi yang penting tetapi kurang jelas dalam peta.

8. Proyeksi peta

Proyeksi peta adalah cara pemindahan system parallel/garis lintang dan meridian/garis bujur dan globe/bidang lengkung kebidang datar/peta.

9. Garis tepi

Garis tepi biasanya dibuat rangkap, yang berfungsi membatasi peta dengan komponen-komponennya di dalam bingkai (garis tepi peta) serta membantu daerah yang dipetakan tepat pada posisi di tengah-tengah.

10. Lettering

Lettering adalah semua tulisan atau huruf-huruf yang tertera di dalam peta, yang berfungsi untuk mempertegas arti dari symbol-simbol yang ada pada peta, yang biasanya ditulis dengan tipe huruf tertentu.

D. Cara Membuat dan Membaca Peta

a. Membuat Peta

Dalam pembuatan peta, ada beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan. Yang dimaksud pembuatan peta dalam modul ini bukan dalam pengertian pemetaan wilayah.

Langkah-langkah prinsip pokok dalam pembuatan peta adalah:

  1. menentukan daerah yang akan Anda petakan,
  2. membuat peta dasar (base map) yaitu peta yang belum diberi simbol,
  3. mencari dan mengklarifikasikan (menggolongkan) data sesuai dengan kebutuhan,
  4. membuat simbol-simbol yang mewakili data,
  5. menempatkan simbol pada peta dasar,
  6. membuat legenda (keterangan), dan
  7. melengkapi peta dengan tulisan (lettering) secara baik dan benar.

b. Tata Cara Penulisan pada Peta

Untuk membuat tulisan (lettering) pada peta ada kesepakatan di antara

para ahli (kartografer) yaitu sebagai berikut:

  1. Nama geografis ditulis dengan bahasa dan istilah yang digunakan penduduk setempat.

Gambar 1.8.

Contoh penulisan sungai.

Contoh: Sungai ditulis Ci (Jawa Barat), Kreung (Aceh), Air (Sumatera Utara). Nama sungai ditulis searah dengan aliran sungai dan menggunakan huruf miring.

1. Nama jalan di tulis harus searah dengan aras jalan tersebut, dan ditulis dengan huruf cetak kecil.

Gambar 1.19. Gambar 1.20.

Contoh penulisan jalan. Contoh penulisan nama kota.

2. Nama kota ditulis dengan 4 cara yaitu:

  1. di bawah simbol kota
  2. di atas simbol kota
  3. di sebelah kanan simbol kota
  4. di sebelah kiri simbol kota

C. Memperbesar dan memperkecil Peta

Setelah Anda memahami langkah-langkah dalam membuat peta, macammacam simbol peta dan penggunaannya, sekarang kita pelajari bagaimana cara memperbesar dan memperkecil peta.

a. Memperbesar Peta

Untuk memperbesar peta yang bisa Anda lakukan yaitu;

1) Memperbesar grid (sistem kotak-kotak)

Langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah:

a) Buat grid pada peta yang akan diperbesar.

b) Buat grid yang lebih besar pada kertas yang akan digunakan untuk menggambar peta baru, pembesarannya sesuai dengan rencana pembesaran.

c) Memindahkan garis peta sesuai dengan peta dasar ke peta baru.

d) Mengubah skala, sesuai dengan rencana pembesaran.

Contoh:

Peta berskala 1 : 100.000 akan diperbesar 2 kali, maka skala

menjadi 1 : 50.000. (Lihat gambar 1.21)

Gambar 1.21. Cara memperbesar peta dengan memperbesar grid.

2) Fotocopy

Cara lain memperbesar peta adalah dengan cara fotocopy peta tersebut. Bila Anda ingin memperbesar peta gunakanlah mesin fotocopy yang dapat memperbesar peta. Dengan fotocopy, untuk peta yang menggunakan skala garis atau skala tongkat tidak ada masalah, karena panjang garis atau tongkat mengikuti perubahan. Peta dengan skala angka harus diubah dulu skalanya menjadi skala garis sebelum di fotocopy.

Contoh: Mengubah skala angka ke skala garis

Skala 1 : 100.000 menjadi

Artinya, jarak 10 cm di peta mewakili jarak 5 km di lapangan.

3) Menggunakan alat pantograf

Selain dengan memperbesar grid dan memfotocopy untuk memperbesar peta Anda dapat menggunakan alat pantograf. Pantograf adalah alat untuk memperbesar dan memperkecil peta.

b. Memperkecil Peta

Bila Anda ingin memperkecil peta, caranya sama dengan memperbesar peta yaitu:

1) memperkecil peta

2) memfotocopy peta dengan mesin fotocopy yang dapat memperkecil peta

3) menggunakan pantograf

Di bawah ini disajikan gambar sketsa dari pantograph

Sketsa alat pantograf. Pantograf dapat dipakai untuk memperbesar atau memperkecil skala peta. Dengan menggunakan alat ini kita dapat mengubah ukuran peta sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Pada dasarnya, kerja pantograh berdasarkan jajaran genjang. Tiga dari empat sisi jajaranb genjang (a, b dan c) mempunyai skala faktor yang sama. Skala pada ketiga sisi tersebut dapat diubah-ubah sesuai dengan kebutuhan, yaitu memperbesar atau memperkecil peta.

Rumus yang digunakan:

Contoh: Suatu peta akan diperbesar 5 kali lipat.

Diketahui :

m = 1 (besar peta yang asli)

M = 5 (besar peta yang akan dibuat)

Maka skala faktor =

Setelah didapat besarnya skala faktor, lalu pantograf diatur sedemikian rupa sehingga masing-masing lengan pantograf mempunyai skala factor sama dengan 100.

Caranya:

Peta yang akan diperbesar letakkan ditempat B dan kertas gambar kosong letakkan di tempat gambar A yang sudah dilengkapi pensil. Kemudian (dijiplak) gerakkan B mengikuti peta asal, melalui kaca pengamat.

c. Membaca Peta

Dalam membaca peta, Anda harus memahami dengan baik semua simbol atau informasi yang ada pada peta. Kalau Anda dapat membaca peta dengan baik dan benar, maka Anda akan memiliki gambaran mengenai keadaan wilayah yang ada dalam peta, walaupun belum pernah melihat atau mengenal medan (muka bumi) yang bersangkutan secara langsung.

Ada beberapa hal perlu ketahui dalam membaca peta antara lain:

  1. Isi peta dan tempat yang digambarkan, melalui judul.
  2. Lokasi daerah, melalui letak garis lintang dan garis bujur.
  3. Arah, melalui petunjuk arah (orientasi).
  4. Jarak atau luas suatu tempat di lapangan, melalui skala peta.
  5. Ketinggian tempat, melalui titik trianggulasi (ketinggian) atau melalui garis kontur.
  6. Kemiringan lereng, melalui garis kontur dan jarak antara garis kontur yang berdekatan.
  7. Sumber daya alam, melalui keterangan (legenda).
  8. Kenampakkan alam, misalnya relief, pegunungan/gunung, lembah/sungai, jaringan lalu lintas, persebaran kota. Kenampakan alam ini dapat diketahui melalui simbol-simbol peta dan keterangan peta.

Selanjutnya kita dapat menafsirkan peta yang kita baca, antara lain sebagai berikut:

  1. Peta yang banyak gunung/pegunungan dan lembah/sungai, menunjukkan bahwa daerah itu berelief kasar.
  2. Alur-alur yang lurus, menunjukkan bahwa daerah itu tinggi dan miring, jika alur sungai berbelok-belok (berbentuk meander), menunjukkan daerah itu relatif datar.
  3. Pola (bentuk) pemukiman penduduk yang memusat dan melingkar, menunjukkan daerah itu kering (sulit air) tetapi di tempat-tempat tertentu terdapat sumber-sumber air.

Dengan membaca peta Anda akan dapat mengetahui:

  1. Jarak lurus antar kota.
  2. Keadaan alam suatu wilayah, misalnya suatu daerah sulit dilalui kendaraan karena daerahnya berawa-rawa.
  3. Keadaan topografi (relief) suatu wilayah.
  4. Keadaan penduduk suatu wilayah, misalnya kepadatan dan persebarannya.

Keadaan sosial budaya penduduk, misalnya mata pencaharian, persebaran sarana kota dan persebaran permukiman.

Operasi Hitung Pada Bilangan Bulat

Operasi Hitung Pada Bilangan Bulat

Operasi Penjumlahan Pada Bilangan Bulat

Operasi hitung penjumlahan pada bilangan bulat dapat menggunakan alat bantu berupa :

  1. Mistar hitung
    Mistar hitung adalah alat bantu untuk menghitung penjumlahan pada bilangan bulat yang dapat dibuat sendiri dari kertas karton. Mistar hitung yang akan digunakan terdiri dari dua buah mistar dengan skala yang sama dan terdiri dari bilangan bulat, yaitu bilangan bulat negatif, nol dan bilangan bulat positif.

  1. Garis Bilangan
    Sebuah garis bilangan dapat digunakan untuk membantu penjumlahan pada bilangan bulat.

Jika suatu bilangan dijumlah dengan bilangan bulat positif, maka arah panah ke kanan dan jika dijumlah dengan bilangan bulat negatif, maka arah panah ke kiri.

    Contoh :
    a. 3 + 4 = 7 b. 3 + (-8) = -5

  1. Contoh :
    Dengan menggunakan mistar hitung, tentukanlah hasil penjumlahan berikut :
    a. 8 + (-3) = ..
    Pasangkan bilangan 8 pada mistar bawah dengan bilangan 0 pada mistar atas, lalu lihat bilangan -3 pada mistar atas ternyata berpasangan dengan bilangan 5 pada mistar bawah,sehingga 8 + (-3) = 5

b. 5 + (-8) = ..
Pasangkan bilangan 5 pada mistar bawah dengan bilangan 0 pada mistar atas, lalu lihat bilangan -8 pada mistar atas ternyata berpasangan dengan bilangan -3 pada mistar bawah, sehingga 5 + (-8) = -3

  1. Contoh :

    Dengan menggunakan garis bilangan, tentukanlah hasil penjumlahan berikut :
    a. –3 + 5 = ..
    Pada sebuah garis bilangan bulat, dimulai dari bilangan 0 buat panah ke arah bilangan –3, lalu buat lagi tanda panah ke arah kanan (positif) sejauh 5 satuan sehingga jatuh di bilangan 2, maka
    -3 + 5 = 2

b. 6 + (-5) = ..
Pada sebuah garis bilangan bulat, dimulai dari bilangan 0 buat panah ke arah bilangan 6, lalu buat lagi tanda panah ke arah kiri (negatif) sejauh 5 satuan sehingga jatuh di bilangan 1, maka 6 + (-5) = 1

Operasi Penjumlahan Pada Bilangan Bulat

Pada himpunan bilangan Bulat terdapat pasangan-pasangan bilangan bulat positif dan bulat negatif.

  • 5 berpasangan dengan –5, maka 5 lawan dari –5
  • - 3 berpasangan dengan 3, maka –3 lawan dari 3

Sehingga :

  • Lawan (invers jumlah) dari a adalah –a
  • Lawan (invers jumlah) dari –a adalah a

Pengurangan suatu bilangan merupakan penjumlahan bilangan itu dengan lawan pengurangnya.

Contoh :

  1. Dengan menggunakan invers jumlah, tentukan hasil pengurangan bilangan-bilangan berikut :
    • 4 – 6 = .........
    • 8 – (- 2) = .........
    • - 5 – (- 5) = ...........
    • – 3 – 5 = ................
    Jawab :
    • 4 – 6 = 4 + (-6) = -2
    • 8 – (-2) = 8 + 2 = 10
    • -5 – (-5) = -5 + 5 =0
    • –3 – 5 = -3 + (-5) = - 8
  2. Tanpa menggunakan invers jumlah, tentukan hasil pengurangan bilangan-bilangan berikut :
    • –6 – (-5) = .............
    • –9 – 4 = .............
    • 12 – (-20) = ..........
    • –34 – (–22) = ......

Jawab :

  • –6 – (-5) = -1
  • –9 – 4 = -13
  • 12 – (–20) = 32
  • –34 – (–22) = -10

Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia

Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia


A. Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia

Sekarang, Dimas, Leo, Siti, dan Nina sudah kelas 3. Menurutmu, apakah ukuran dan bentuk tubuh mereka sama dengan ketika masih di kelas 1 dan 2? Coba tanyakan kepada orang tuamu, apakah orang tuamu menyimpan fotomu ketika masih bayi? Jika masih ada, tentunya fotomu berbeda dibandingkan dengan keadaanmu sekarang. Perbedaan tersebut disebabkan kamu mengalami perubahan, yaitu pertumbuhan. Ayo, amatilah Gambar 3.1 di bawah ini.
Dari gambar tersebut, kamu dapat melihat bahwa manusia mengalami perubahan selama hidupnya. Perubahan pada manusia meliputi perubahan tinggi badan, berat badan, serta bentuk badan. Ketika kamu masih bayi, selama sembilan bulan ibumu selalu memeriksakan kesehatanmu dan memberimu imunisasi agar pertumbuhan dan kesehatanmu tetap terjaga. Tubuhmu pun tidak hanya bertambah ukurannya, tetapi semakin lama kepintaranmu pun semakin bertambah. Ketika bayi, kamu tidak dapat berbicara. Setelah besar, kamu dapat berbicara. Ketika sudah besar, kamu akan berubah menjadi sosok yang dewasa. Cara berbicaramu tidak seperti anak-anak, melainkan sudah seperti orang dewasa. Perubahan manusia dari bayi menjadi orang yang dewasa disebut perkembangan.